Tugas, Fungsi, dan Wewenang PPID

  1. Menyusun prosedur operasional standar yang berkaitan dengan keterbukaan Informasi Publik; 
  2. Mengumpulkan dan menyimpan salinan seluruh Informasi Publik; 
  3. Menyediakan, mengumumkan, dan/atau memberikan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kecuali Informasi yang dikecualikan sesuai dengan Peraturan Badan ini;
  4. Membuat dan mengumumkan Laporan Layanan sesuai dengan Peraturan Badan ini serta menyampaikan salinan laporan kepada Komisi Informasi; 
  5. Menetapkan dan memutakhirkan DIP dan DIP Pemilu dan/atau Pemilihan;
  6. Melakukan Pengujian Konsekuensi atas Informasi yang berpotensi dikecualikan; 
  7. Menetapkan Informasi yang dikecualikan di lingkungan Bawaslu; 
  8. Mengembangkan sistem Informasi pelayanan dan pengelolaan Informasi Publik;
  9. Melakukan pengembangan kompetensi mengenai keterbukaan Informasi Publik; 
  10. Mengelola sarana dan prasarana pelayanan Informasi Publik; dan
  11. Membuat Laporan Layanan serta menyampaikan salinannya kepada Komisi Informasi.