- Menyusun prosedur operasional standar yang berkaitan dengan keterbukaan Informasi Publik;
- Mengumpulkan dan menyimpan salinan seluruh Informasi Publik;
- Menyediakan, mengumumkan, dan/atau memberikan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kecuali Informasi yang dikecualikan sesuai dengan Peraturan Badan ini;
- Membuat dan mengumumkan Laporan Layanan sesuai dengan Peraturan Badan ini serta menyampaikan salinan laporan kepada Komisi Informasi;
- Menetapkan dan memutakhirkan DIP dan DIP Pemilu dan/atau Pemilihan;
- Melakukan Pengujian Konsekuensi atas Informasi yang berpotensi dikecualikan;
- Menetapkan Informasi yang dikecualikan di lingkungan Bawaslu;
- Mengembangkan sistem Informasi pelayanan dan pengelolaan Informasi Publik;
- Melakukan pengembangan kompetensi mengenai keterbukaan Informasi Publik;
- Mengelola sarana dan prasarana pelayanan Informasi Publik; dan
- Membuat Laporan Layanan serta menyampaikan salinannya kepada Komisi Informasi.