1Pemohon menyampaikan permohonan informasi kepada PPID Bawaslu Provinsi Papua melalui Formulir Permohonan Informasi Daring yang Tersedia di dalam Website PPID Bawaslu Provinsi Papua, surat, fax, email, telepon, atau datang langsung ke tempat layanan PPID Bawaslu Provinsi Papua
2Pemohon mengisi formulir/menyampaikan permohonan informasi dan memberikan salinan identitas diri / badan hukum
3Pemohon menerima bukti permohonan informasi dari petugas informasi apabila ketika syarat permohonan telah dilengkapi
4Dalam jangka waktu 10 hari kerja, pemohon menerima pemberitahuan tertulis dari PPID
5Pemohon informasi menerima informasi yang diminta atau Surat Keputusan PPID tentang Penolakan Permohonan Informasi dari petugas