1Paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan tertulis dan/atau surat keputusan PPID tentang penolakan permohonan informasi publik
2Pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID melalui formulir keberatan di dalam website PPID Bawaslu Provinsi Papua, surat, fax, telepon, atau datang langsung ke tempat layanan PPID
3Atasan PPID memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi publik dalam waktu paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis
4Apabila pemohon puas terhadap tanggapan Atasan PPID, selesai. Apabila pemohon tidak puas, dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke KI Provinsi Papua
5Komisi Informasi Provinsi Papua mengupayakan penyelesaian sengketa informasi publik