FAQ

Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggara negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan UU ini serta informasi lainnya yang berkaitan dengan kepentingan publik

Ya. Seluruh Informasi Publik dapat diakses oleh publik, kecuali informasi yang dikecualikan/rahasia.

Informasi publik di Bawaslu dibagi atas :

  • Informasi Publik yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala;
  • Informasi Publik yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta;
  • Informasi Publik yang Wajib Tersedia Setiap Saat; dan
  • Informasi yang Dikecualikan

PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik dan bertanggungjawab langsung kepada Atasan PPID.

Informasi terkait pengawasan pemilu dan penyelesaian sengketa.