Maklumat Pelayanan

Bawaslu dalam melayani permohonan informasi, bersungguh-sungguh untuk:

  1. Menyediakan, memberikan, dan menerbitkan informasi publik secara akurat dan tepat;
  2. Merespon dengan cepat sesuai waktu yang tertera dalam Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2019;
  3. Menyediakan sarana dan fasilitas yang tertata baik dan media yang dapat diakses secara daring;
  4. Menyiapkan petugas informasi yang berdedikasi dan siap melayani;
  5. Mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi pengelolaan informasi publik yang dapat diakses dengan mudah.

 

Jakarta, Juni 2020

PPID Bawaslu Provinsi Papua