Bawaslu dalam melayani permohonan informasi, bersungguh-sungguh untuk:
- Menyediakan, memberikan, dan menerbitkan informasi publik secara akurat dan tepat;
- Merespon dengan cepat sesuai waktu yang tertera dalam Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2019;
- Menyediakan sarana dan fasilitas yang tertata baik dan media yang dapat diakses secara daring;
- Menyiapkan petugas informasi yang berdedikasi dan siap melayani;
- Mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi pengelolaan informasi publik yang dapat diakses dengan mudah.
Jakarta, Juni 2020
PPID Bawaslu Provinsi Papua