Tata Cara Pengajuan Keberatan

1Paling lambat 30 hari kerja setelah diterimanya pemberitahuan tertulis dan/atau surat keputusan PPID tentang penolakan permohonan informasi

2Pemohon informasi publik mengajukan keberatan kepada Atasan PPID melalui Formulir Pengajuan Keberatan di dalam website PPID Bawaslu Provinsi Papua, surat, fax, telepon, atau datang langsung ke tempat layanan PPID

3Pemohon informasi publik menerima tanda bukti pengajuan keberatan dari petugas informasi

4Pemohon informasi publik menerima tanggapan paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis