Bagaimana pembagian klasifikasi informasi di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum?

Informasi publik di Bawaslu dibagi atas :

  • Informasi Publik yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala;
  • Informasi Publik yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta;
  • Informasi Publik yang Wajib Tersedia Setiap Saat; dan
  • Informasi yang Dikecualikan