Informasi publik di Bawaslu dibagi atas :
- Informasi Publik yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala;
- Informasi Publik yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta;
- Informasi Publik yang Wajib Tersedia Setiap Saat; dan
- Informasi yang Dikecualikan